News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Adnan Buyung Minta Hakim 'Copot' Cadar Para Saksi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution protes karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan para saksi kliennya yang berjilbab memakai cadar penutup wajah saat bersaksi.

Menurut Adnan pemakaian cadar dalam sidang, tidak lazim. Tiga saksi tersebut yakni Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, Yulianis dan Octarina Furi, mantan anak buah Nazaruddin.

"Majelis Hakim bagaimana kebijakan peradilan ini saksi memakai cadar. Karena di berbagai negara ada yang dilarang, ada ukurannya dalam persidangan. Saya minta dibuka," kata Adnan Buyung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Ketua Majelis Hakim Haswandi yang mendengar protes Adnan mengaku tidak ingin mengintimidasi para saksi. Hakim mempersilakan persetujuan ketiga saksi.

"Bagaimana para saksi apa bersedia?" tanya Hakim Haswandi, namun ketiganya menolak.

"Saya keberatan Majelis Hakim," kata Neneng lalu diikuti saksi berikutnya.

Meski begitu, Adnan masih berkeras agar ketiganya membuka cadar. Hakim Haswandi akhirnya meminta pendapat Anas atas permintaan penasihat hukumnya tersebut.

"Saya mengerti pandangan penasihat hukum saya, saya hormati tiga saksi. Saya tidak keberatan saksi pakai cadar, yang penting bisa komunikasikan dengan benar," kata Anas.

Melihat respon Anas yang tak keberatan, hakim pun tidak mengabulkan permintaan Adnan Buyung dan sidang mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kembali dilanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini