News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Mengaku Pernah Terima Uang dari Nazaruddin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum mengklarifikasi adanya kode gaji Permai Group dengan inisial A,B,C,D dan E, sebagaimana terungkap dalam sidang sebelumnya.

Dia mengakui pernah menerima bayaran dari Nazaruddin, namun klaim Anas, itu bukanlah uang gaji melainkan fee konsultan.

"Begini, waktu itu omongan Nazar ke saya adalah uang operasional. Mengapa uang operasional? Karena waktu itu saya diminta menjadi semacam konsultan politiknya," kata Anas disela-sela break sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Anas menjelaskan uang itu sebagai komisi atas bimbingan Anas terhadap Nazar yang ingin maju menjadi calon legislatif.

"Kemudian saudaranya juga, itu dikatakan ke saya, sebagai uang operasional karena saya membimbing dia sebagai caleg. Wajar dong. Tapi saya dengar, istilah di kantornya itu gaji," kata Anas.

Sebelumnya dalam kesaksian Yulianis dipersidangan, Jaksa KPK menanyakan kode gaji diperusahaan Permai Group dengan inisial A,B,C,D,E.

"A itu pak Nazar, B pak Nasir, C pak Hasim, D bu Neneng, E pak Anas," kata Yulianis saat bersaksi di bawah sumpah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini