TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan tim relawan Anas Urbaningrum, Umar Arsal, membantah apartemen mewah di Senayan City dijadikan posko pemenangan Anas jadi ketua umum Partai Demokrat pada tahun 2010 lampau.
Bantahan Umar menjawab tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Umar mengatakan apartemen yang diketahui disewa oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu hanya beberapa kali dipakai rapat untuk tim pemenangan Anas.
"Pernah (rapat di Apartemen Sency). Tapi itu bukan markas (relawan)," kata Umar Arsal bersaksi untuk terdakwa Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Menurut Umar, tempat rapat yang dipakai tim pemenangan tak pernah tetap. Alasannya karena pernah ada kebocoran informasi.
"Rapat lebih banyak semua tim pemenangan. Anggota lebih banyak (rapat) di fraksi dan berputar di rumah makan," klaim anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu.
Umar Arsal menambahkan, tim relawan Anas saat itu dibawah koordinator kader Demokrat bernama Achmad Mubarok.
"Di tim pemenangan, saya dipercaya untuk Sulawesi, Michael Wattimena untuk Papua dan Benny. K. Harman di Maluku. Angie (Angelina Sondakh) bersama suaminya (Almarhum Adjie Massaid) ikut wilayah Jawa Tengah," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK menyebutkan bahwa Anas menjadikan apartemen Senayan City dan Ritz Chalton sebagai posko pemenangannya.
Di tempat itu, Anas mengumpulkan seluruh Ketua DPC untuk mendukungnya. Juga disebutkan soal rentetan penerimaan duit Rp 84,515 miliar dan US$ 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
Total uang yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar US$ 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar US$ 5,170.