TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengungkapkan, langkah agresif Propam Polri yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk memburu para polisi penerima suap patut diapresiasi masyarakat.
Namun, para polisi penerima suap harus dibawa ke pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU. Selain itu, kapolda sebagai atasannya juga dianggap perlu dikenakan sanksi karena teledor mengawasi anak buahnya.
Diungkapkan, dari data IPW, Propam Polri sudah beberapa kali melakukan OTT, yakni di Ditlantas Polda Metro Jaya, di Ditlantas Polda Jatim, suap kasus gula di Kalbar, suap di Polres Jaktim, pungli di Comal Jateng, dan suap kasus judi di Polda Jabar.
"Dari penelusuran IPW dalam OTT suap kasus judi di Polda Jabar, Propam Polri bekerja cepat. Setelah mendapat informasi bahwa ada pamen Polda Jabar yang akan menerima suap dari bandar judi, aparat Propam Polri turun ke lapangan dan melakukan pengintaian," ungkapnya, Jumat (15/8/2014).
"Pelacakan dilakukan secara manual tanpa bantuan IT ataupun penyadapan. Akhirnya tiga polisi tertangkap tangan. Dua perwira menengah dan satu bintara. AKBP MB diduga menerima suap Rp 5 miliar, AKP DS menerima suap Rp 370 juta, dan sang bintara dilepaskan karena tidak terbukti menerima suap," papar Neta.
IPW kemudian memberi apresiasi karena Propam Polri langsung melimpahkan kasus ini ke Bareskrim. Diharapkan, Bareskrim bekerja cepat agar kedua polisi itu bisa diadili di pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU agar rangkaian dan aliran uang suapnya bisa terungkap secara transparan.
Dengan adanya OTT suap kasus judi online ini Kapolri diharapkan segera mengevaluasi posisi Kapolda Jabar karena teledor mengawasi anak buahnya hingga bisa berkolusi dgn bandar judi.
Sebaliknya, katanya lagi, aparat Propam Polri yang melakukan OTT harus dipromosikan dan mendapat penghargaan dari Kapolri. Keberaniannya mengungkap kasus suap yang melibatkan koleganya adalah sebuah prestasi dalam membersihkan dan menjaga nama baik Polri.