TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan adanya peluang membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Penyelidikan baru dimungkinkan terealisasi seiring terkuaknya fakta-fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan atau proyek lain dengan terdakwa Anas Urbaningrium.
Di antara fakta persidangan yang mengemuka adalah soal aliran uang ke sejumlah pihak, seperti ke Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Sebelumnya mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah memberikan uang kepada Ibas serta Andi Mallarangeng, masing-masing USD 200 ribu.
Ditengarai, pemberian uang itu terkait kongres Partai Demokrat yang diselenggarakan di Bandung tahun 2010 lalu.
Dan dugaan KPK uang itu berasal dari sejumlah proyek pemerintah yang dikerjakan Permai Gruop.
"Semua itu mungkin terjadi," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Saat ini, kata Adnan, pihaknya akan menindaklanjuti terlebih dahulu soal fakta persidangan tersebut.
Dalam proses itu, KPK berpeluang memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak.
Bahkan, keterangan mereka itu diharapkan dapat masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami harap kalau bisa didalami lebih lanjut oleh yang bersangkutan dalam bentuk bap akan lebih bagus.
Makanya kita tunggu putusan pengadilan baru kita bisa follow up karena putusan pengadilan bisa jadi bukti lain," ujarnya.