Tribunnews.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran calon Pimpinan KPK. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2014.
Seperti dimuat dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, mereka yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi syarat sesuai Pasa; 29 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada pun, syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
5. Berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014);
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima Pansel paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
1. Daftar Riwayat Hidup (formulir F1);
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan / instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
4. Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja;
5. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm);
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
8. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik (formulir F2);
9. Daftar harta kekayaan (formulir F3);
10. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
a. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya (formulir F4);
b. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi (formulir F5);
Anda berminat? Berkas Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat:
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : 021-5274887 / Email: pansel.kpk@kemenkumham.go.id
Informasi dan formulir dapat diunduh di website www.kemenkumham.go.id/panselkpk
Sebelumnya diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2014 mendatang.
Pembentukan Pansel ini mendapatkan penolakan dari pimpinan KPK. Mereka menilai lebih hemat dan efektif jika pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro. Empat pimpinan KPK mengaku tetap bisa efektif bekerja tanpa harus ada pengganti Busyro. Meski ditolak, Pansel akan tetap berjalan.