Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi keterangan saksi untuk tersangka Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama yang terseret kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama.
Penyidik KPK akan memeriksa enam saksi untuk SDA. Dua di antaranya mantan anak buah SDA. "Mereka adalah Andri Alphen dan Tri Budi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/8/2014).
Priharsa menambahkan, empat orang saksi lainnya yang akan diminta keterangan penyidik adalah dari pihak swasta. "Mereka adalah Usuf Ismail, Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin, serta Yayat Hidayat Majid," sambungnya.
Sampai saat ini belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keenamnya. Beberapa hari belakangan, penyidik menanyakan saksi berkaitan dengan masalah BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), pemondokan dan katering.
Penyidik KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menag, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.