News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Dokter Forensik Bersaksi di Sidang Pembunuhan Feby Lorita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dengan dua terdakwa kakak beradik, Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan  Daniel Hamonangan Simangunsong (28) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/8/2014) siang ini, sekitar pukul 13.30 WIB.

Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi. Ivan (48) kakak ipar Feby Lorita agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi yakni dua dokter forensik dari RS Polri Sukanto yang memeriksa jenazah Feby.

"Saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kali ini, rencananya adalah dua orang dokter ahli forensik dari rumah sakit Polri, Kramat Jati. Dokter forensik ini adalah yang memeriksa jenazah adik kami Feby," kata Ivan.

Ivan mengatakan salah satu dari dua dokter forensik RS Polri Sukanto yang akan dihadirkan diketahuinya adalah dr Arief. "Saya pernah ketemu dengan dokter Arief ini, sewaktu mengurus jenazah Feby di RS Polri," ujarnya.

Ivan berharap dari dokter forensik ini dapat diketahui dengan jelas bahwa apa yang dilakukan terdakwa kepada adik iparnya sangat kejam.

Seperti diketahui, Feby adalah janda cantik beranak satu yang dihabisi oleh rekan satu apartemennya, Asido April Parlindungan Simangunsong alias Edo. Motifnya Edo sakit hati pada Feby karena cara Feby menolak cinta Edo, sangat kasar.
Feby dihabisi di rumah kerabat Edo di Bojonggede, Depok.

Jenazah Feby lalu ditemukan di dalam mobil Nissan March F 1356 KA putih miliknya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, akhir Januari 2014 lalu. Sebelumnya Edo meminta meminta bantuan kakaknya Daniel Hamonangan Simangunsong (28) untuk membuang jenazah Feby.

Mereka lalu memutuskan membuang jenazah dengan meletakkannya di mobil Nissan March milik Feby di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebelumnya diketahui bahwa kedua terdakwa yakni Edo dan Daniel, secara resmi telah mengganti kuasa hukum mereka, Selasa (19/8/2014).

Jika sebelumnya kuasa hukum mereka adalah Herman Dione, yang merupakan kuasa hukum yang disediakan negara, maka untuk sidang kali ini mereka akan didampingi kuasa hukum baru. Informasi yang dihimpun kuasa hukum keduanya adalah Timbang Pangaribuan, yang disebut-sebut masih sebagai paman mereka atau yang dipanggil oleh keduanya dengan panggilan tulang dalam bahasa Batak.

Dalam sidang perdana, Juni 2014 lalu, dalam surat dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan, Asido alias Edo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 362 tentang pencurian biasa.

Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pasal pencurian 362 KUHP diguanakan karena Edo juga mengambil barang milik korban usai membunuhnya.
Sementara kakak Edo, yakni Daniel, dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat. Ancaman hukumannya dibawah 10 tahun penjara atau maksimal 7 tahun penjara.(Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini