TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan semua kepala daerah yang disebut menyuap Akil Mochtar.
Dalam vonis terhadap Akil, Majelis Hakim memutuskan ada 14 sengketa pilkada yang terbukti menyuap Akil. Satu di antaranya adalah penermaan janji terkait Pilkada Jawa Timur.
"Kasus ini masih dikembangkan, belum berhenti dengan penetapan tersangka Pilkada Palembang dan Tapanuli Tengah.
Nanti apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun bisa tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Bukan tanpa sebab jika kepala daerah lain bakal menyusul jadi tersangka.
Johan menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Akil Mochtar, memutus Akil terbukti menerima hadiah atau janji dari beberapa pihak.
"Di tingkat pertama Akil terbukti menerima dari beberapa pihak. Dari situ kemudian, pengembangan dilakukan," kata Johan.
Johan menambahkan, KPK tak hanya menunggun vonis berkekuatan hukum tetap dalam pengembangan kasus Akil.
Pihaknya, lanjut Johan, juga sudah melakukan pengembangan dan menetapkan Romi Herton dan Bonaran Situmeang sebagai tersangka.
"Sebelum vonis juga sudah dilakukan. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap bisa dilakukan penyelidikan baru.
Di sisi lain pengembangan juga dilakukan dan hasilnya penetapan tersangka RBS," kata Johan.
Karena itu, Johan mengisyaratkan, jika kepala daerah lain hanya menunggu giliran saja buat ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi, sebut Johan, KPK tak melakukan sistem "urut kacang" guna menjadikan seseorang tersangka.