TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Anas Urbaningrum dianggap telah mengulur-ulur waktu persidangan dengan berulang-ulang menanyakan hal yang sudah ditanyakan kepada saksi Aan Ikhyaudin dan Heri Sunandar.
Alhasil, Ketua Tim Jaksa KPK, Yudi Kristiana melayangkan keberatan kepada majelis hakim untuk menegur Anas.
Padahal, di waktu yang bersamaan, masih ada satu saksi yang perlu didengarkan keterangannya.
Saksi itu adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Sementara sidang sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Sampai 21. 30 WIB, kubu Anas masih saja mengkonfirmasi kepada saksi Heri dan Aan.
"Sebagaimana komitmen awal, dua saksi ini didahulukan karena keterangannya sedikit. Sementara, terdakwa berputar-putar pada persoalan yang sudah ditanyakan. Terdakwa diduga berusaha mengulur waktu," kata Jaksa Yudi menginterupsi Anas yang sedang bertanya kepada saksi Heri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8/2014) malam.
Menanggapi keberatan Jaksa, Ketua Majelis Hakim, Haswandi memperingatkan terdakwa agar fokus pada pertanyaan yang belum ditanyakan.
Tetapi Anas kukuh menilai apa yang ditanyakannya untuk mengkonfirmasi kembali isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya berusaha tidak mengulang tetapi mengkonfirmasi BAP nya," kata Anas.
Dalam pertanyaannya kepada Aan dan Heri, Anas memang kerap mengulang pertanyaan yang sudah ditanyakan jaksa, hakim atau penasehat hukumnya.
Seperti, pertanyaan mengenai latar belakang pekerjaan, pemberian uang, mobil sampai perihal pemeriksaan saksi Aan di Medan, Sumatera Utara.