TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah tak kuasa menahan air matanya saat menjalani sidang perkara dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) Atut selaku terdakwa menanggapi tuntutan 10 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa KPK.
Tangisan Atut pecah ketika menyinggung nasib anaknya yang harus ikut terkena dampak kasus yang menyeret dirinya sebagai tersangka dan kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ananda maafkan bunda. Karena bunda, Ananda menerima sanksi sosial dari teman dan masyarakat sehingga harus berhenti sekolah," kata Atut membacakan pledoinya.
Nama Ananda mengacu kepada anak bungsu Ratu Atut Chosiyah, Ananda Triana Salichan. Lebih lanjut kakak Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu menyatakan soal rasa penyesalannya lantaran tidak bisa lagi memberikan bimbingan pada putranya tersebut.
"Ananda harus menurut dengan kakak-kakak, karena bunda tidak bisa membimbing Ananda, dan papa juga sudah tidak ada," kata Atut terisak tangis.
Ananda Triana Salichan sendiri hadir di du ruang persidangan Ratu Atut. Dia terlihat duduk di kursi pengunjung. Ananda juga tak dapat menahan air mata saat ibunya Ratu Atut menyebut namanya dalam pledoinya.
Atut pun tak membantah rasa penyesalannya dengan mencuatnya kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. Padahal tambah Atut, dalam menjalani hidup, dirinya hanya ingin berbuat baik.
"Saya menyesal dengan kejadian ini, sebagai seorang ibu bagi anak-anak saya dan nenek bagi cucu-cucu saya selalu ingin berbuat kebaikan," kata Atut.