TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.
Jauhari diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Oleh Pengadilan Tinggi, pidana penjara Jauhari malah ditambah menjadi 10 tahun dari sebelumnya, delapan tahun.
"Putusannya Juli 2014. Pidana terdakwa H Achmad Jauhari dinaikkan dari semula 8 tahun menjadi 10 tahun," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hatta, melalui pesan singkatnya, Minggu (24/8/2014).
Namun, Hatta tidak menjelaskan rinci tanggal berapa tepatnya putusan itu dibacakan. Dia memberi informasi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang adalah Syamsul Bahri Bapatua.