TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur M Nazaruddin agar tidak berkata bohong. Adapun mantan Bedahara Umum Partai Demokrat itu dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum, Senin (25/8/2014).
Nazaruddin diperingatkan untuk tidak berbohong saat dicecar hakim anggota, Prima mengenai adanya pertemuan dengan Ketua DPR RI, Marzuki Alie.
Dalam pertemuan tersebut Nazaruddin curhat ‎ke Marzuki bahwa dirinya dimarahi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Marzuki, versi mantan Tenaga Ahli Nazar, Nuril Anwar, menyarankan agar dia melawan SBY. Marzuki mengatakan "kalau mau besar lawan SBY, saya besar karena lawan SBY".
Saat dikonfirmasi soal itu, Nazaruddin membantahnya. Menurutnya, Nuril tak pernah menemaninya menemui SBY.
Saat bertemu SBY, kata Nazar, ia ditemani koleganya di Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.
"Saya mau press konperens, saya ketemu Sutan. Lalu ketemu Marzuki Alie di ruangan Ketua DPR RI.‎ Saya gak ada ketemu Nuril. Saya abis itu langsung jalan ke Singapura," ujarnya.
Saat itulah Hakim Prima menegur Nazaruddin. Hakim memperingatkan agar memberingan keterangan yang benar. Apalagi, sebelum bersaksi dia telah lebih dulu disumpah.
"Ya sudah kamu kan sudah disumpah, dalam agama kita kan dilarang bohong." Kata Hakim Prima.
"Saya gak bohong yang mulia, saya paham betul," jawab Nazaruddin.‎