News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Dua Pengacara Diperiksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (kiri) menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Akil divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pengacara terkait kasus dugaan merintangi proses hukum dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar.

Dalam kasus itu KPK menetapkan orang dekat Akil, Muhtar Effendi sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, dua pengacara yang diperiksa adalah Fransiskus dan Tamsil Sjoekoer. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujarnya, Selasa (26/8/2014) siang.

Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Fransiskus dan Tamsil. Yang pasti, kata dia, keduanya diperlukan keterangannya oleh penyidik.

Muhtar telah ditahan KPK pada 21 Juli 2014 lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Sebelum ditahan, Muhtar sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini