News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Direktur Adhi Karya Bantah Kasih Uang ke Anas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Senin (25/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Operasi PT Adhi Karya, Indrajaya Manopol mengklaim tak pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada terdakwa Anas Urbaningrum. Dalam dakwaan Jaksa, uang itu berasal dari mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor dalam kasus korupsi pembangunan kawasan atlet Hambalang.

"Saya ingin sampaikan sumpah demi Allah tidak pernah terima 500 juta dan diserahkan ke saudara Anas," kata Indrajaya bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/8/2014) malam.

Indrajaya mengaku soal uang Rp 500 juta itu pun sempat ditanyakan penyidik saat dirinya menjalani pemeriksaan di KPK.

"Ditanyakan apakah Pak Indra pernah terima 500 juta? Saya bilang tidak pernah," ujarnya.

Selaras dengan Indra, Direktur Utama PT Msons Capital, Munadi Herlambang yang dihadirkan dalam persidangan juga membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Teuku Bagus untuk kepentingan Anas terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu.

"Sama sekali saya tidak ada urusan uang dengan Pak Teuku Bagus. Saya tidak pernah menyinggung sedikitpun urusan kongres dengan saudara Teuku Bagus," kata Munadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini