News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Hanya Tanggapi Saksi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa Anas Urbaningrum tidak mengajukan pertanyaan atas keterangan yang disampaikan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2014) malam.

Dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa, tiga di antaranya memiliki hubungan keluarga dengan Anas. Pertama, ada mertuanya, Attabik Ali. Lalu ada adik Attabik, Ashad Said Ali serta kakak ipar Anas, Dina Zad.

"Yang mulia, saya tak menyampaikan pertanyaan, hanya tanggapan," kata Anas dalam persidangan.

"Ini‎ ‎soal tanah-tanah di Jogja itu jelas bukan punya saya, aset saya, bukan aset saya tidak dibeli dari uang dari saya. Apakah itu dolar, rupiah, tanah, emas," sambung Anas.

Tanah dimaksud adalah tanah di Mantrijeron, Yogyakarta. Saat ini sudah dalam status sita KPK.

"Itulah yang ingin saya sampaikan bahwa ‎kalau boleh dikatakan, karena punya menantu Anas, kemudian tanah yang mau didedikasikan untuk pengembangan pesantren kemudian dianggap bermasalah dan disita. Jadi mudah-mudahan ini segera tuntas," kata Anas.

"Apalagi dikaitkan dengan dakwaan bahwa uang itu berasal dari sisa dana kongres di Bandung 1,3 juta dolar Amerika Serikat (AS), kemudian ada Rp700 juta dan lain-lain yang keterangan
saksi-saksi menunjukkan bahwa tidak seperti itu," imbuhnya.

Anas berharap agar Jaksa KPK bisa menghadirkan saksi-saksi lain yang berkaitan dengan masalah tanah tersebut.

"Dan mohon juga terkait dengan itu sekalian karena terkait dengan beberapa saksi yang lain, yang akan dihadirkan semoga bisa dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum, hanya itu yang mulia terima kasih," kata Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini