News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Sayangkan Pernyataan Adrianus Tak Mendidik Masyarakat

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal, Sutarman berbicara pada acara penandatanganan kerjasama pengamanan persidangan dan penegakan hukum tindak pidanan pemilu, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2014). MK menjalin kerja sama dengan Polri dalam hal pengamanan persidangan MK dan penegakkan hukum terkait penyelesaian tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang terungkap dalam perisidangan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kapolri Jenderal Sutarman menyayangkan pernyataan yang disampaikan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala bahwa 'Reskrim Sebagai ATM Pimpinan Polri'.

Dampak dari pernyataan Adrianus tersebut sangat serius terhadap institusi Polri sebagai pelayan yang sedang berbenah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Saya sangat menyayangkan pernyataan seorang akademisi yang juga komisioner Kompolnas. Menurut saya tak mengindahkan nilai-nilai etika, tak mendidik masyarakat, dan bahkan melanggar undang-undang," kata Sutarman, Jumat (29/9/2014).

Atas pertanyaan Adrianus, pihak kepolisian membawanya ke jalur hukum. Sebagai pihak yang dirugikan Polri harus menyelesaikan dengan jalur hukum.

"Tapi apa yang dilakukan ini digulirkan bahwa penyelesaian hukum ini menunjukkan bahwa Polri arogan. Penyelesaian hukum untuk menentukan siapa yang salah dan benar di pengadilan. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Belum tentu Pak Adrianus bersalah. Makanya untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang menetapkan," ungkapnya.

Jika Adrianus merasa bersalah, dikatakan Kapolri pihaknya tidak perlu membuktikan masalah tersebut di pengadilan.

"Tapi kalau tidak merasa bersalah saya akan proses melalui pengadilan karena sekali lagi negara ini adalah negara hukum. Tapi kalau merasa bersalah sekali lagi saya tak akan membawa ke ranah hukum. Tapi saya meminta persyaratan," ungkapnya.

Dua persyaratan itu pertama, Adrianus harus meminta maaf secara terbuka di seluruh media yang ada di Indonesia, terutama media yang digunakan memberikan statemen di masyarakat.

Kedua, mencabut statemennya yang dapat menimbulkan distrust atau kehilangan kepercayaan terhadap intitusi Polri yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Kalau mengaku bersalah dan melaksanakan dua syarat tadi tidak akan ditempuh jalur hukum. Tapi kalau digulirkan terus menerus saya tidak akan segan-segan mempercepat kasus ini," ungkap Sutarman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini