TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda, Jumat (29/8/2014).
Sarimuda akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masyito)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sarimuda sudah dijadwalkan menjadi saksi pada Senin lalu. Pemanggilan kali ini diduga untuk kembali mengonfirmasi sejumlah keterangan terkait Sengketa Pilkada Palembang.
Sebab diketahui, Sarimuda-Nelly Rasdania merupakan pemenang dalam Pilkada Palembang. Selisih kemenangan Sarimuda-Nelly atas pasangan Romi Herton-Harnojoyo hanya delapan suara.
Romi-Harnojoyo kemudian mengajukan gugatan sengketa atas pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Di MK, pasangan Romi Herton-Harnojoyo kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Belakangan terungkap, Romi menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui Muhtar Effendi dengan mengirim uang melalui Masyito, istri pertamanya.
Suap diberikan buat memenangkan gugatannya. Namun, Romi dan Masyito membantah melakukan suap saat menjadi saksi untuk terdakwa Akil Mochtar di persidangan.
KPK kemudian menjerat Romi dan Masyito dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.