TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya rencananya minggu depan memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu untuk diperiksa.
Pemeriksaan Noriyu terkait laporannya mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin yang memfitnah Noriyu soal Noriyu ialah istri kedua mantan Ketua Umum Partai Demokrait, Anas Urbaningrum.
"Panggilannya sedang disiapkan, minggu depan dia (Noriyu) akan dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (29/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan memeriksa Noriyu sebagai pelapor terkait laporan yang dibuatnya tersebut.
Untuk diketahui, Nazarudin dilaporkan dua pasal sekaligus oleh Noriyu ke Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2014) sore.
Dalam laporan TBL/3011/VIII/2014/PMJ/Dit reskrimum, Nazarudin dilaporkan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Laporan saya diterima, ini masuk tindak pidana. Saya melaporkan dua Pasal, 311 KUHP soal fitnah dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik," ungkap Noriyu di Mapolda Metro Jaya.
Atas tindak lanjut laporannya itu, Noriyu mengaku bersedia dipanggil Polda Metro satu atau dua minggu kedepan untuk diperiksa.
"Kalau saya mau dipanggil untuk diperiksa, ya monggo saja. Saya siap, katanya dalam satu sampai dua minggu ini saya akan diperiksa," terang Noriyu.
Noriyu menambahkan dalam laporannya itu, ia membawa serta beberapa bukti pemberitaan dari beberapa media massa.
Termasuk pula mengajukan dua orang saksi yang menguatkan laporannya tersebut.