News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tak Persoalkan Hartati Murdaya Dapat Pemebasan Bersyarat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol Hartati Murdaya (tengah) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis kurungan penjara 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta dan subsider penjara 3 bulan, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan Hartati Murdaya mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Sepanjang Kemenkum HAM memberikannya sesuai aturan, KPK tidak ingin mencampurinya.

"Kalau sudah sesuai aturan itu menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. KPK tidak punya kewenangan," kata juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (31/8/2014).

KPK meminta publik mempertanyakan, jika ada kejanggalan dalam pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus penyuapan Bupati Buol, ke Kemenkum HAM. Kendati KPK yang menetapkan Hartati sebagai tersangka dan membuktikan pidananya di pengadilan.  

"Itu harus ditanyakan ke Kementerian Hukum dan HAM menyoal apa pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi itu," sambung Johan.

Menkum HAM Amir Syamsuddin mengaku telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya. Pembebasan bersyarat itu diberikan setelah mantan Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut memenuhi syarat yang diberikan.

"Memang ini bukan kebijakan populer, tapi tolong dipahami Hartati itu bukan dibebaskan, tapi (pembebasan) bersyarat," kata Amir Syamsuddin kepada Kompas.com yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (31/8/2014).

Secara pribadi, Amir menyadari pembebasan bersyarat Hartati bakal menuai polemik. Ia memastikan pemberian pembebasan bersyarat telah melewati tahap yang ketat dan jauh dari unsur diskriminasi ataupun perlakuan khusus.

"Sepanjang memenuhi syaratnya, bisa berlaku untuk kasus narkoba dan korupsi. Hartati sudah memenuhi semua syarat. Jadi mau bagaimana? Atau kita cabut saja aturannya," smabung Amir.

Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hartati dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Pemilik PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberi total uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini