TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada rekayasa bukti rekaman suara terkait kasus perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Enggak ada rekayasa. Menurut saya tidak ada masalah," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung BPKP, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Sebelumnya, ihwal rekayasa rekaman itu disampaikan Hakim Alexander Mawarta. Ia menganggap salah satu alat bukti rekaman pembicaraan antara Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak bisa dipakai sebagai bukti persidangan. Sebab rekaman itu sudah direkayasa dengan tujuan menghilangkan gangguan suara atau noise agar suara menjadi jernih.
Abraham menilai pendapat itu adalah sesuatu yang wajar. Pihaknya kata Abraham juga tidak bisa mengintervensi keyakinan hakim.
"Wajar saja menurut saya. Kita tidak bisa mengintervensi keyakinan hakim, karena itu adalah keyakinannya," kata Abraham.
Lebih lanjut Abraham menjelaskan KPK akan melakukan banding terkait putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Atut dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
"KPK tetap berpendirian sesuai dengan dakwan, tuntutan, yang kami ajukan. Makanya kami merasa tidak merasa sebagaimana mestinya, makanya kami melakukan upaya banding," kata Abraham.