News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Abraham: Tak Ada Rekayasa Rekaman Perkara Ratu Atut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014). Atut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada rekayasa bukti rekaman suara terkait kasus perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Enggak ada rekayasa. Menurut saya tidak ada masalah," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung BPKP, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Sebelumnya, ihwal rekayasa rekaman itu disampaikan Hakim Alexander Mawarta. Ia menganggap salah satu alat bukti rekaman pembicaraan antara Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak bisa dipakai sebagai bukti persidangan. Sebab rekaman itu sudah direkayasa dengan tujuan menghilangkan gangguan suara atau noise agar suara menjadi jernih.

Abraham menilai pendapat itu adalah sesuatu yang wajar. Pihaknya kata Abraham juga tidak bisa mengintervensi keyakinan hakim.

"Wajar saja menurut saya. Kita tidak bisa mengintervensi keyakinan hakim, karena itu adalah keyakinannya," kata Abraham.

Lebih lanjut Abraham menjelaskan KPK akan melakukan banding terkait putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Atut dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

"KPK tetap berpendirian sesuai dengan dakwan, tuntutan, yang kami ajukan. Makanya kami merasa tidak merasa sebagaimana mestinya, makanya kami melakukan upaya banding," kata Abraham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini