TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menegaskan bahwa orang asing hanya menyewa pulau-pulau di Indonesia. Cicip memaparkan bahwa mereka tidak boleh membeli satu pulau pun di wilayah Indonesia.
"Jadi kerja sama operasi atau menyewa beberapa tahun saja. Orang asing nggak boleh beli, orang Indonesia boleh," ujar Cicip di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (2/9/2014).
Cicip memaparkan bahwa penawaran orang asing untuk membeli pulau tidak jelas. Cicip memaparkan bahwa sebuah pulau tidak bisa diperjualbelikan hanya dengan mendapatkan sertifikat.
"Tapi mereka memberikan harga itu untuk membangun jadi yang pasti orang asing lebih teliti dari kita-kita," ungkap Cicip.
Cicip menambahkan orang asing datang ke Indonesia harus mengerti aturannya. Pasalnya larangan jual beli pulau sudah tertuang di dalam UU.
"Percayalah nggak ada orang asing membeli, karena nggak bisa diterima jual beli pindah hak sertifikat khususnya," kata Cicip.