News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Pulau

Orang Asing Hanya Menyewa Tidak Membeli Pulau di Indonesia

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menegaskan bahwa orang asing hanya menyewa pulau-pulau di Indonesia. Cicip memaparkan bahwa mereka tidak boleh membeli satu pulau pun di wilayah Indonesia.

"Jadi kerja sama operasi atau menyewa beberapa tahun saja. Orang asing nggak boleh beli, orang Indonesia boleh," ujar Cicip di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (2/9/2014).

Cicip memaparkan bahwa penawaran orang asing untuk membeli pulau tidak jelas. Cicip memaparkan bahwa sebuah pulau tidak bisa diperjualbelikan hanya dengan mendapatkan sertifikat.

"Tapi mereka memberikan harga itu untuk membangun jadi yang pasti orang asing lebih teliti dari kita-kita," ungkap Cicip.

Cicip menambahkan orang asing datang ke Indonesia harus mengerti aturannya. Pasalnya larangan jual beli pulau sudah tertuang di dalam UU.

"Percayalah nggak ada orang asing membeli, karena nggak bisa diterima jual beli pindah hak sertifikat khususnya," kata Cicip.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini