Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menilai eksepsi yang diajukan terdakwa sah-sah saja, karena memang sudah haknya.
"Itu hak mereka (Terdakwa) melakukan penolakan atas tuntutan jaksa. Kalau pun dakwaan mereka dianggap batal sebagai hukum, tetap harus segera dilanjutkan," ucap Erlinda kepada Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Menurutnya, karena kejadian ini sudah ada korbannya, proses hukum pun harus segera diselesaikan, agar dapat membuka fakta kebenaran yang terjadi.
"Namun saya yakin, pak hakim dan pak jaksa serta pengacara sendiri, telah melakukan proses ini sesuai dengan standar mereka," ungkap Erlinda.
Dirinya mengaku, KPAI akan menghargai setiap hal yang telah dilakukan mereka. Namun tetap berbijak pada fakta-fakta yang sudah ada.
KPAI pun akan terus berkomitmen untuk mengawasi, dan mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual pada murid TK di Jakarta Internasional School (JIS) hingga akhir.
"Kami berharap, proses ini bisa berjalan sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada di persidangan. Semoga hakim juga bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tandasnya.