News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

KPK Tak Perduli Jero Akan Dilantik sebagai Anggota DPR

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Jero akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober mendatang.

Pelantikan Jero sebagai anggota parlemen, dinilai Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak akan menghalangi proses penyidikan. Meskipun Undang-Undang MPR/DPR/DPRD/DPD sudah disahkan.

"Kami tak berkepentingan dengan UU MD3. Dasar kami adalah karena unsur satu penyidikan sudah terpenuhi maka kami akan menindaklanjutinya," kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang.

Bambang menjelaskan Undang-Undang Tipikor merupakan UU lex spesialis dan berada di luar UU MDE. Sehingga, kata Bambang, ada atau tidaknya UU MD3 tak akan menghalangi kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini.

"Jika diperlukan, KPK bisa melakukan kewenangan tanpa ada rekomendasi DPR," kata Bambang.

Senada dengan Bambang, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menerangkan, KPK fokus pada penanganan perkara tanpa mengaitkan dengan UU MD3. Menurut Zul, KPK fokus pada ketentuan hukum yang menjadi payung tindakan KPK.

"Dalam penanganan perkara, pertimbangan kita focus ke ketentuan hukum. Kalau ada hal-hal lain tak usah dikaitkan," kata Zulkarnain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini