News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Menteri Agama Terkejut Jero Wacik Tersangka KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) dan Zulkarnain (kiri) didampingi juru bicara KPK, Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan status tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Politisi Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatan menteri pada tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku kaget koleganya sesama menteri Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menetapkan tersangka kepada Jero Wacik dengan sangkaan melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.

"Tentu saya pribadi terkejut penetapan beliau sebagai tersangka," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Lukman mengatakan prinsip penegakkan hukum harus tetap dilakukan. Tetapi, kata Lukman, azas praduga tidak bersalah juga harus dihormati.

"Lebih bijak menunggu proses hukum, berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini.

"Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain.

Modusnya, terang Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini