Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung ikut menanggapi pembebasan bersyarat yang didapat Hartati Murdaya serta vonis Ratu Atut Chosiyah. Mengenai Hartati, Pramono menyatakan hukum harus memenuhi rasa keadilan tanpa ada diskriminasi.
"Tidak boleh berlaku bagi orang yang punya akses terhadap kekuasaan ataupun orang secara finansial kuat," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Pramono mengatakan bila hal itu terjadi, maka harus menjadi catatan Komisi Yudisial dalam melihat kasus Hartati serta membandingkan dengan penegakan hukum lainnya.
"Apakah hukuman yang sudah dijalankan itu sudah sesuai dengan yang menjadi amar putusan," imbuhnya.
Politisi PDIP itu mencatatp pemerintah tidak memberikan remisi terhadap orang yang terkena tindak pidana korupsi ataupun penyuapan dan gratifikasi. "Tapi prakteknya kan menjadi catatan bagi kita semua," kata Pramono.
Sementara mengenai vonis Atut yang hanya empat tahun, Pramono yakin KPK akan melakukan banding di Mahkamah Agung.
"Saya yakin MA akan menguatkan apa yang menjadi keputusan jaksa, biasanya pengalaman yang ada menjadi maksimum," katanya.
Apalagi, tutur Pramono, kasus tersebut menyangkut kepala daerah serta ketua lembaga tinggi negara. "Ternyata hukuman tidka maksimal pasti menjadi sorotan publik yang luar biasa," ujarnya.