Soal Harrier, Yusril Patahkan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Anas
Laporan Wartawan Tribunnews.com,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra mematahkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum.
"Jadi sebelum seseorang calon anggota DPR dilantik dan diambil sumpahnya, dia belum merupakan penyelenggara negara," kata Yusril Izha Mahendra yang hadir sebagai saksi meringankan untuk Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Menurutnya, seseorang yang belum dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPR, tidak dapat dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai penyelenggara negara. Seperti yang dikenakan kepada Anas.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Anas diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD. Mobil seharga Rp 670 juta rupiah itu diterima Anas pada bulan September 2009.
Sementara berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtias saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, mengatakan Anas baru menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2009.