Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUN, JAKARTA - Rumah megah berlantai dua di Jalan Teuku Umar No 42-44, Menteng, Jakarta Pusat, tampak sepi terlihat dari luar pada Rabu (3/9/2014) siang. Rumah megah tersebut berdiri di atas lahan tiga kali lebih luas dibandingkan lahan rumah beberapa tetangganya.
Dari tampak depan, rumah tersebut dibentengi pintu gerbang setinggi sekitar 2 meter dengan dinding sepanjang lebih 20 meter. Halaman depan rumah yang luas berdiri sejumlah pepohonan rindang dan terparkir satu mobil mini bus di depan garasi yang tertutup. Entah berapa mobil yang terparkir di dalam garasinya yang luas tersebut.
Yah, rumah tersebut merupakan kediaman anggota Dewan Pembina Partai Demokrat sekaligus pemilik Jakarta International Expo (JIExp/PRJ) Kemayoran, Siti Hartati Tjakra Murdaya Poo (Chow Li Ing).
Perempuan pengusaha yang menjadi orang terkaya nomor 13 di Indonesia versi majalah Forbes 2008 tersebut merupakan terpidana 2 tahun dan 8 bulan penjara atas kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit perusahaannya.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menahan 'tangkapannya' itu sejak 12 September 2012 dan memindahkannya ke Rutan Pondok Bambu pada 29 April 2013.
Akhir pekan lalu, publik melalui media massa dikejutkan atas 'pemberitaan terlambat' dibebaskannya Hartati dari penjara. Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan membebaskan Hartati sejak 23 Juli 2014 dengan cara pemberian hak Pembebasan Bersyarat (PB).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyampaikan, pemberian PB kepada Hartati yang juga rekan separtainya itu lantaran sudah memenuhi syarat pemberian, seperti telah menjalani 2/3 hukuman, berperilaku baik selama penahanan dan karena usianya sudah lanjut, yakni 70 tahun.
Pembebasan bersyarat Hartati menuai protes keras mulai KPK, LSM pegiat anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga terpidana kasus suap cek pelawat (traveller cheque) pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, yang kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu.
Pimpinan KPK memprotes dan mendesak pihak Kemenkumham agar pemberian PB kepada Hartati dibatalkan. Sebab, Hartati Murdaya bukan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator.
Nunun yang juga mendekam di Rutan Pondok Bambu melalui surat terbuka ke pemerintah dan penegak hukum mengutarakan, adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam penerapan Perturan Pemerintah tentang pemberian remisi, asilimasi dan PB terhadap terpidana kasus extra ordinary, khususnya terpidana kasus korupsi.
Setelah bebas dari kurungan jeruji besi Rutan Pondok Bambu, Hartati untuk kali pertama tampil di depan khalayak ramai saat menggelar pesta ulang tahunnya ke-68 di hall JIExp, Kemayoran, pada 29 Agustus 2014. Dia mengundang sejumlah koleganya untuk hadir di acara hari bahagianya itu.
Tribun mendatangi kediaman Hartati di kawasan elit Menteng tersebut pada Rabu siang. Rumah tersebut terletak berseberangan dengan rumah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Tampak empat pria petugas keamanan menjaga halaman rumah Hartati. Tiga di antaranya mengenakan safari lengan panjang hitam. Satu petugas lainnya merupakan anggota TNI yang mengenakan seragam dinas warna hijau bercorak loreng.
Menurut seorang petugas jaga, kehadiran anggota TNI tersebut untuk membantu pengamanan ini bukanlah atas 'order' Hartati. "Kan ibu masih Ketua Umum Walubi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia). Nah, dari pihak Walubi yang meminta anggota ini untuk ibu," ujar petugas yang jaga rumah Hartati yang enggan disebut namanya itu.
Pantauan Tribun, anggota TNI yang membantu pengamanan Hartati tersebut berjaga di depan rumah dengan pos terdiri dari tenda kecil dengan meja. "Mau kopi nggak? Tuh, mumpung tukang kopinya masih di depan," kata anggota TNI itu kepada petugas jaga lainnya saat hendak membeli kopi dari penjaja kopi keliling.