TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski menyandang status tersangka, dia akan tetap dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2014.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menilai pelantikan Jero sebagai anggota dewan tidaklah etis. Pasalnya saat ini dia berstatus sebagai seorang tersangka.
"Rasanya enggak etis dilantik apalagi sampai ada sumpah jabatan sementara dia disumpah statusnya tersangka. Kan enggak enak juga didengar di telinga," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Menurut Johan, meski Jero nantinya tetap dilantik dan menjadi anggota dewan, tetap tak mempengaruhi proses hukum di KPK. Sebab penetapan tersangka Jero dalam posisinya sebagai Menteri ESDM.
"Jadi kita enggak ngaruh apakah dia dilantik atau enggak, enggak ngaruh apapun dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ujarnya.
Dengan status sebagai tersangka, Johan menyarankan agar Jero fokus menjalani proses hukum. "Saya yakin Jero Wacik warga negara yang taat hukum dan kami menyarankan agar Jero Wacik fokus untuk jalani proses hukum," ujarnya.