TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Abdul Hakam Naja yakin RUU tersebut akan selesai pada pekan depan. Sehingga RUU tersebut dapat dibawa pada sidang paripurna periode 2009-2014.
Hakam mengaku yakin RUU Pilkada dapat disahkan meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah dipilih langsung atau dipilih oleh DPRD.
Menurut Politisi PAN itu, perbedaan pendapat hal yang biasa. Pasalnya pada akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Kalaupun tidak tercapai, maka keputusan akan diambil melalui voting.
"Kita target tanggal 11 (September 2014), raker di komisi. Pokoknya minggu kedua atau ketiga lah, kalau sudah putus tingkat pertama kan tinggal penjadwalan saja (paripurnanya)," kata Hakam Naja di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Hakam mengatakan pembahasan RUU tersebut berlangsung selama dua tahun. Kini RUU itu tinggal memutuskan saja. "Bahwa belum ada kesepakatan itu biasa. UU APBN juga sering voting kan," ujarnya.
Hakam menuturkan tim perumus sudah menyiapkan opsi-opsi beserta turunannya yang akan diputuskan tingkat pertama pekan depan.
"Kalau ditarik (dari legislasi) berarti menolkan lagi. Padahal KPU, ketuanya bilang mereka membutuhkan dasar hukum, peraturan perundang-undangan karena awal 2015 akan ada pilkada dan ini sudah 2 tahun dibahas. Karena waktunya mau berakhir ya akan diputuskan," katanya.