News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Jaksa Tunjukan Bukti Kepemilikan Saham Anas di PT Anugerah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti kepemilikan saham sebesar 30 persen di PT Anugerah Nusantara, milik Anas Urbaningrum.

Demikian diungkap Jaksa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/2014) malam.

Jaksa menunjukkan adanya surat jual beli saham antara Muhammad Nazaruddin dengan Anas.

"Izin majelis ini yang dulu pernah kita tunjukkan, PT Anugerah ada jual beli saham antara Muhammad Nazaruddin dengan terdakwa Anas Urbaningrum," kata Jaksa Yudi Krstiana menunjukkan barang bukti kepada majelis hakim.

Dalam surat dengan nomor 1/W/7/2007 itu berisi soal jual beli saham PT Anugerah Nusantara sebesar 30 persen, antara Nazaruddin sebagai pihak pertama dan Anas sebagai pihak kedua. Surat itu ditandatangan pada 1 Maret 2007 dengan Notaris Asman Yunus.

Sebagai bukti, Jaksa juga melampirkan hasil identifikasi sidik jari terhadap cap jempol yang terdapat pada surat tersebut. Hasilnya, cap jempol itu identik dengan sidik jari Anas Urbaningrum.

"Kesimpulannya identik/sama," kata Jaksa.

Anas Urbaningrum yang ikut melihat barang bukti itu kemudian menjelaskan. Dia mengatakan bahwa memang ada perjanjian jual beli saham pada Maret 2007. Saat itu, Anas mengaku membeli saham Nazaruddin sebesar 30 persen.

"Setelah proses itu, saya sadari ada yang kurang wajar, karena itu kemudian ada kesepakatan agar jual beli itu dibatalkan. Kesepakatannya adalah surat penjanjian jual beli itu dimusnahkan," kata Anas.

Anas menambahkan, pascaperjanjiannya batal, dia kemudian diajak masuk PT Panahatan.

"Itu prosesnya, dapat dikonfirmasi secara otentik di dalam akta-akta perubahan PT Anugerah Nusantara berikutnya," kata Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini