TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampouw, mengimbau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mundur dari jabatannya sebagai Menteri, anggota DPR terpilih, dan di Partai Demokrat, karena status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat dihubungi TRIBUNnews.com, Jeirry mengatakan saat status tersangka ditetapkan kepada Jero, maka Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu sudah menciderai masyarakat. Terlebih Jero hingga kini tidak juga menanggalkan jabatan menterinya dan status anggota DPR terpilih.
"Menurut peraturan tidak ada keharusan, tapi dari segi kepantasan, saya kira dia tidak akan konsentrasi bekerja, dia lebih baik mundur," katanya.
Pengumuman status tersangka untuk Jero Wacik dilakukan pada Selasa malam (2/9), dalam sebuah konfrensi perss. KPK menjerat Jero dengan pasa 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 421 KUH Pidana. Jero selain dituduh korupsi juga dituduh telah melakukan pemerasan.
Jeirry menerangkan bahwa walaupun peraturan mengharuskan seorang tersangka mundur dari jabatan publiknya setelah kasusnya memiliki ketetapan hukum, namun dalam kasus Jero yang menetapkan tersangka adalah KPK, yang diketahui sangat jarang menggugurkan kasus.
"Biasanya kalau tersangka KPK itu pasti jadi, walaupun ada praduga tak bersalah," jelasnya.
Jero, menurutnya, harus mencontoh Andi Malarangeng, yang pada 6 Desember 2012 lalu diumumkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh KPK, dan sehari setelahnya Andi yang berasal dari Partai Demokrat itu menanggalkan jabatan menteri.
Jeirry juga mengatakan bila Jero memutuskan mundur, maka hal itu adalah yang terbaik bagi semua pihak. Jeirry mengatakan kinerja kementerian tidak akan terganggu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera melantik pengganti Jero, dan Partai Demokrat reputasinya akan terjaga. (NURMULIA REKSO PURNOMO).