News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Jero Wacik Tersangka, Wakil Menteri Mengeluh

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM, Jero Wacik, didampingi Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, dan Wakil Menteri, Susilo Siswoutomo, hadir dalam konferensi pers Pengendalian BBM Bersubsidi di Kementerian ESDM, Selasa (5/8/2014). Pembatasan penjualan bahan bakar solar yang akhir-akhir ini yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) agar kuota BBM di Indonesia cukup hingga akhir tahun. Tahun 2014 ini jatah konsumsi BBM di Indonesia yang disetujui DPR sebesar 46 juta kilo liter. Oleh karena itu pihaknya melalui melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas bertugas mengatur kecukupan BBM hingga akhir tahun. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengaku, semenjak Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kegiatan Kementerian EDSM terganggu.

"Begini yah, jelas lah terganggu. Namanya beliau (Jero) memimpin, selalu ngejar-ngejar (ke bawahan) yang belum selesai diselesaikan. Bohong saja engak ada pengaruhnya," kata Susilo di gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).

Akan tetapi, dirinya bersama jajaran petinggi ESDM lainnya tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Sehingga, pengaruh tersebut tidak terlalu besar ke Kementerian ESDM.

"Yah lemas juga. Tapi kita harus move on. Life must go on," cetus Susilo dengan jalan terburu-buru.

Sementara itu, mengenai keberadaan Jero saat ini. Dirinya mengaku, kalau Jero akan tetap berkantor untuk melaksanakan tugasnya sebagai Menteri ESDM.

"Saya belum melihat, karena saya dari JCC, pokoknya masuk seperti biasa. Saat ini kita juga ada rapat, seperti renegosiasi dengan Dirjen Minerba, ya kita laksanakan saja," ucapnya.

Pada Rabu (3/9/2014) siang, Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Adapun dugaan dana tersebut mencapai Rp9,9 miliar.

Dengan begitu, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan. Bahkan, sejak kemarin Jero sudah dilarang bepergian keluar negeri dengan wakja waktu enam bulan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini