TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor Sektertariat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat (5/9/2014). Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno.
"Mereka adalah Indah Pratiwi dan Darwis," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat siang.
Kedua saksi diketahui berasal dari pihak swasta. Namun, tak diketahui pasti apa hubungan kedua saksi dengan kasus ini. "Yang pasti, mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," imbuh Priharsa.
Diketahui, Waryono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi. Dalam kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp25 miliar. Belakangan, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dari pengembangan kasus ini.
Edwin Firdaus