Laporan wartawan Tribun Bali, Manik Priyo Prabowo
Tribunnews.com, DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum melakukan pengamanan seluruh aset milik Jero Wacik. Hanya saja KPK sejak menetapkan alumnus Institut Teknologi Bandung tahun 1974 ini, mereka langsung melakukan pendataan seluruh aset milik tersangka.
Dengan adanya pendataan secara total baik itu aset secara langsung, dengan atas nama tersangka maupun atas nama orang terdekat, jika menjadi bagian dari pemeriksaan KPK, atau berhubungan langsung dengan kasus yang dihadapi, maka KPK akan mudah untuk melakukan penyitaan.
“Sekarang belum ada penyitaan atau pengawasan secara ketat, tentang seluruh aset tersangka, baik itu di Bali maupun di seluruh Indonesia. Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata berhubungan dengan kasus yang ada, maka KPK akan langsung melakukan penyitaan dengan kewenangan yang KPK miliki,” jelas Johan Budi Humas sekaligus Juru Bicara KPK saat di hubungi Tribun Bali, Sabtu (06/9/2014).
Lebih lanjut Johan Budi menjelaskan, pihak KPK hingga saat ini masih terkonsentrasi pada pemeriksaan anggota DPR terpilih pada Pemilu 2014 ini. Pemeriksaan yang ada, juga akan mengumpulkan seluruh saksi , sehingga para saksi bisa langsung dilakukan pemblokiran atau pencekalan kepergian para saksi ke luar negeri.
Dengan adanya pemblokiran tersebut, maka KPK tidak akan kesulitan mengundang pihak yang terkait kasus Jero Wacik, untuk memberikan kesaksiaannya di pengadilan nantinya.
“Kami hanya diberitahukan bahwa penetapan tersangka, pemblokiran akses tersangka dan ada kemungkinan juga orang yang menjadi saksi atau terkait dengan kasus tersebut juga ikut diblokir. Untuk siapa saja saksinya, tim penyidik yang tahu, kami tidak mengetahui secara detailnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pihak Kepolisian Polda Bali, melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Herry Wiyanto, hingga saat ini juga belum mendapatkan pemberitahuan terkait pengamanan maupun pengawasan aset milik mantan dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut.
“Kami belum mendapatkan pemberitahuan tentang aset tersebut,” jelasnya kepada Tribun Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Jero Wacik merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
KPK menemukan indikasi pemerasan terkait dengan proyek di Kementrian ESDM. Modus korupsi dan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik adalah dengan menggelembungkan anggaran untuk mendapatkan dana operasional lebih besar dengan total penyalahgunaan wewenang sebesar Rp 9,9 miliar.(ryo)