Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Artha Theresia menerima permohonan Teddy Renyut, terdakwa dugaan suap proyek pembangunan tanggung laut abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Baik kami terima ini (permohonan, red). Tapi kirimkan juga kepada KPK ya," kata hakim ketua Artha Theresia dalam persidangan terdakwa Teddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Pengacara Effendi Salman beralasan, kliennya sudah melakukan itikad baik menjadi justice collaborator untuk bekerjasama dengan KPK membongkar kasus yang menyeretnya, seperti memberikan keterangan jujur di persidangan.
Ia menambahkan, Teddy selama pemeriksaan menyampaikan secara terbuka seluk beluk kasus di depan penyidik KPK. Sehingga penyidik dapat dengan mudah mengembangkan kasus ini dan diharapkan menyeret mereka yang terlibat.
"Kami ingin mengajukan permohonan justice collaborator untuk terdakwa. Tapi permohonan ini ada alasannya yang mulia, seperti yang tadi saya sampaikan banyak hal di mana terdakwa memberikan dukungan kepada KPK," ujar Effendi.