News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Biak Numfor Ditangkap KPK

Terdakwa Suap Bupati Biak Numfor Minta Menteri PDT Jadi Saksi

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini, diminta hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek pembangunan tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Permintaan tersebut, diutarakan oleh kubu Teddy Renyut, pengusaha yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Biak Numfor Yesayas Sombuk.

"Helmi Faishal Zaini menjadi saksi penting, karena bisa menerangkan Teddy pernah ditekan untuk memberikan sejumlah uang oleh seseorang yang tercantum dalam berita acara," tutur Effendi Saman, Penasihat Hukum Teddy Renyut, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9/2014).

Selain Helmi, kubu Teddy juga meminta Sabillah dan Aditya Akbar Siregar yang merupakan staf ahli Kementerian PDT dihadirkan sebagai saksi. Sebab, keduanya diyakini mengetahui proyek kementerian tersebut.

"Kami mohonkan Aditya Akbar Siregar yang juga staf ahli di PDT yang juga tahu tentang proyek-proyek di PDT yang terkait baik secara langsung maupun tidak kepada terdakwa," kata Effendi.

Teddy juga meminta Suprayoga dihadirkan dalam persidangan. Sebab ia memberikan keterangan ada mekanisme kerja di Kementerian PDT antara staf khusus dengan orang-orang yang secara struktural bertentangan dengan pekerjaan dari staf khusus. Saksi lain yang diminta dihadirkan adalah Simon dan Muamuir Muin.

Menurut Effendi, keenam saksi itu penting untuk dihadirkan. "Ini penting. Kenapa? Selain menteri mengetahui ada perjalanan dinas yang meminta uang kepada saudara terdakwa dan itu diminta secara paksa oleh saksi-saksi yang saya sebutkan itu," ujarnya.

Effendi menyatakan, hal itu menunjukan Teddy bukan hanya melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan KPK kepadanya, tetapi dia juga menjadi seorang korban.

"Terdakwa di satu sisi melakukan tindak pidana yang dituduhkan, tapi dia juga adalah korban dari tindakan yang mengakibatkan dia mengalami kerugian kurang lebih 10 miliar," kata Effendi.

Atas permintaan itu Hakim Ketua ?Artha Theresia menyerahkan kepada jaksa KPK. Sebab mereka yang memiliki beban pembuktian.

"PH minta dihadirkan saksi. Kalau memang itu ada di BAP mari kita serahkan ke penuntut umum karena beban pembuktian itu ada di penuntut umum. Mereka ajukan saksi yang menurut penuntut umum akan bisa membuktikan dakwaannya. Kita lihat nanti," kata Hakim Artha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini