TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap.
Setelah ditangani propam, keduanya juga akan ditingkatkan ke penyidikan jika ditemukan alat bukti.
"Kepada yang bersangkutan kami kirim ke Kalbar untuk menjalani proses pidana," kata Suhardi di KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Keduanya, lanjut Suhardi diberangkatkan siang tadi ke Kalbar setelah Mabes Polri melakukan evaluasi. Namun, terkait keanggotaan, kata Suhardi, Propam akan menangani kasusnya.
"Sekarang proses hukumnya masih berjalan. Ada beberapa proses pidana yang juga dijalani sedang kami tangani," ujar Suhardi.