TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum menjalani sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun menyakini dakwaan Jaksa kepada Anas terbukti semua. Hal itu terlihat dari fakta yang muncul di persidangan.
"Menurut kami terbukti pasal primair sama subsidair termasuk TPPU," kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2014).
Meski begitu Bambang masih enggan membeberkan jumlah tuntutan yang diberikan pihaknya kepada Anas. Dia meminta soal itu didengarkan langsung dalam persidangan besok.
"Soal Anas memang tadi ada usulan rentut (rencana penuntutan) dan itu sudah didiskusikan pimpinan tapi memang sebaiknya didengarkan besok saja," kata Bambang.
Diakui Pendiri LSM ICW tersebut, soal mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang disebut mencoba mengintervensi saksi-saksi terkait perkaranya masuk dalam pertimbangan memberatkan. Namun, sambung dia, juga ada hal meringankan untuk Anas.
"Kalau dinyatakan apa ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam salah satu hal yang memberatkan itu (Anas coba intervensi saksi) dimasukan. Menurut JPU ada yang meringankan," kata Bambang.
Seperti diketahui, surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Edwin Firdaus