News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Sebut Gumilar Arahkan Proyek Pengadaan TI Perpustakaan UI

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri menjawab pertanyaan wartawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (18/9/2013). Gumilar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan Instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia (UI), Donanta Dhaneswara, menyebutkan mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri merupakan pengarah proyek pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI, tanpa dimasukan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan 2010.

Menurutnya, Gumilar pula orang yang merestui penggunaan duit sewa gedung BNI 46 sebesar Rp 50 miliar buat dipakai dalam proyek tersebut

"Usul dari rektor, tapi belum ada di RKAT. Proyek IT awalnya tidak ada di RKAT 2010," kata Donanta saat bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Rektor II UI Tafsir Nurchamid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Menurut Doni, begitu biasa disapa, ketika itu UI memang sedang getol membangun infrastruktur kampus.

Namun ironinya, ketika bangunan perpustakaan pusat belum rampung, anggarannya sudah lebih dulu habis.

Doni mengatakan, untuk mencari suntikan dana, Gumilar kemudian memerintahkan anak buahnya mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Bank Nasional Indonesia 46.

"Sebagai alternatif kalau dana DIPA tidak turun," kata Doni. Diungkapkannya, dua proposal itu akhirnya diterima.

Setelah mengetahui kabar tersebut, Gumilar memutuskan pembangunan fisik menggunakan dana APBNP dari Ditjen Dikti.

"Sementara alokasi pendanaan yang untuk gedung dari BNI 46 sebesar Rp 50 miliar dipindahkan untuk proyek IT dan interior. Terdakwa ada dan mendengar," kata Doni.

Pada sidang sebelumnya, Gumilar mengaku memerintahkan agar proyek TI perpustakaan pusat UI menggunakan uang sewa Gedung BNI 46. Ia pun mengakui penggunaan uang itu tanpa persetujuan dan sepengetahuan Majelis Wali Amanat UI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini