TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Ketut Wiryadinata, Kamis (11/9/2014). Pemeriksaan terkait proses penyidikan dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk JW (Jero Wacik--red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada Tribunnews.com, Kamis (11/9/2014).
I Ketut Wiryadinata sendiri merupakan saksi yang telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah bersamaan dengan pencegahan Jero Wacik. Selain Ketut, KPK juga memanggil pihak-pihak lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.
Saksi lain yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno; pemimpin redaksi sebuah harian nasional, Don Kardono; Indah Pratiwi dari swata; Athena Fallahti selaku Kepala Bagian Kerja Sama Biro Perencanaan Kerja Sama Kemen ESDM serta Kasubag TU Setjen ESDM, Asep Permana.
"Mereka juga saksi untuk JW," kata Priharsa.