News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan GM PT Hutama Karya Jadi Tersangka KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hutama Karya Logo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan proyek Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.

"Setelah dilakukan beberapa kali ekspose ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan BRK sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Menurut Johan, BRK merupakan GM PT HK Persero saat proyek ini dilaksanakan pada 2011. Budi diduga melakukan penyalagunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp24,2 miliar.

Dijelaskan Johan, BRK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini