News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Bawaslu: Pilkada Tidak Langsung Melanggar Hak Konstitusional

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Ibnu Sina Chandra Nugraha, Direktur Eksekutif Indostrategi Andar Nubowo, Komisioner Bawaslu Nasrullah saat diskusi bertajuk Pilkada langsung atau kembali ke DPRD di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Nasrullah, mengatakan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Nasrullah pun merujuk pada pelaksanaan Pemilu 2009 melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilih tidak terdaftar bisa memilih dengan menggunakan KTP.

"Pilkada tidak langsung bertentangan dengan hak konstitusional warga karena hak memilih terletak di individu. Rakyat yang sakit tidak bisa diwakilkan (oleh DPRD)," kata Nasrullah di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Nasrulah mengatakan, Indonesia telah mencapai fase Pemilu yang diselenggarakan adalah untuk rakyat dan memperlakukan masyarakat dengan manusiawi.

Jika pemilihan kemudian diubah lagi ke DPRD atau tidak langsung, lanjut Nasrullah, itu adalah bentuk kemunduran luar biasa tanpa pemikiran yang matang.

"Kita berada dalam satu tingkat dengan negara lain. Kalau ada yang mengatakan Pilkada sungguh mahal, apapun demokrasi memang mahal," kata Nasrullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini