Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) RUU Pemerintah Daerah (Pemda) telah selesai melakukan pembahasan dengan pemerintah. RUU tersebut rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.
"RUU Pemda disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 25 September 2014," kata Anggota Pansus RUU Pemda dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, ketika dikonfirmasi, Jumat (12/9/2014).
RUU Pemda membahas mengenai kewenangan kepala daerah serta mekanisme pemekaran daerah. RUU Pemda merupakan induk dari RUU Pilkada dan RUU Desa.
"RUU ini mengatur tentang peran dan wewenang kepala daerah, anggota DPRD, mekanisme pemekaran daerah dan pembagian anggaran pusat dan daerah," kata Nurul.
Dalam RUU tersebut dibahas mengenai anggaran untuk desa. Dimana selain dari APBN, juga diatur dana desa yang berasal dari APBD. Daerah kepulauan dan pemekaran akan diberi Anggaran khusus.
"Aggaran untuk desa yang menjadi beban APBD, di samping yang sudah tetap dari APBN dalam bentuk transfer daerah yang sudah ada," imbuhnya.
Kemudian terdapat tahapan khusus bagi suatu daerah yang akan dimekarkan. Daerah tersebut harus melalui tahapan daerah administratif sebelum menjadi daerah pemekaran baru.
"Setiap daerah yang dimekarkan harus menjadi daerah administratif dulu selama tiga tahun. Jika bagus semuanya, maka akan menjadi daerah otonomi baru," imbuhnya.
Kemudian anggota DPRD menjadi pejabat daerah. Semua yang menyangkut anggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"RUU Pemda praktis tidak ada masalah, semuanya lancar dan setuju untuk dibawa ke rapat pengambilan keputusan Tingkat II," katanya.
Rapat pengambilan keputusan Tingkat I telah diputuskan, semalam. Rapat diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Sedangkan rapat dipimpin Ketua Pansus RUU Pemda Toto Daryanto.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
mengakui adanya perubahan dalam RUU Pemda. Ia mencontohkan percepatan UU Kepulauan. Kemudia menggeser beberapa kewenangan kepala daerah terkait lingkungan hidup.
"Itu digeser ke provinsi. Selama ini itu tidak dibagi berdasarkan itu," imbuhnya.
Kemudian perusahaan daerah akan menjadi landasan membentuk undang-undang tentang keputusan daerah.
"Juga penyesuaian tentang kepegawaian karena UU Desa sudah keluar," kata Gamawan.