News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Polisi Siapkan Panggilan Kedua untuk Noriyu Pekan Depan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) mengekspresikan kegembiraan atas pengesahan RUU Kesehatan Jiwa (Kesewa) dengan berenang di kolam air Gedung Kura-kura DPR RI, Selasa (8/7/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya tengah menyiapkan panggilan kedua bagi anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu yang melaporkan mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin ke Polda Metro Jaya.

Noriyu melaporkan Nazarudin ke polisi dengan dugaan fitnah, yakni menyatakan Noriyu ialah istri kedua mantan Ketua Umum Partai Demokrait, Anas Urbaningrum.

Pemanggilan kedua dilayangkan bagi Noriyu, pasalnya saat panggilan pertama pada 10 September 2014 lalu, Noriyu tidak hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini surat panggilan sedang disiapkan oleh penyidik dari unit V Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Saat panggilan pertama pada 10 September 2013 lalu, yang bersangkutan tidak hadir. Jadi sama sekali belum ada pihak yang diperiksa terkait laporan itu," tegas Rikwanto, Minggu (14/9/2014).

Rikwanto menambahkan saat panggilan pertama, Noriyu melalui stafnya menyampaikan ke penyidik, Noriyu tidak bisa memenuhi panggilan dan baru bisa diperiksa minggu depan.

"Staffnya menyampaikan Noriyu baru bisa diperiksa minggu depan. Namun waktu pastinya belum tahu," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, Nazarudin dilaporkan dua pasal sekaligus oleh Noriyu ke Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2014) sore.

Dalam laporan TBL/3011/VIII/2014/PMJ/Dit reskrimum, Nazarudin dilaporkan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Laporan saya diterima, ini masuk tindak pidana. Saya melaporkan dua Pasal, 311 KUHP soal fitnah dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik," ungkap Noriyu di Mapolda Metro Jaya.

Atas tindak lanjut laporannya itu, Noriyu mengaku bersedia dipanggil Polda Metro satu atau dua minggu kedepan untuk diperiksa.

"Kalau saya mau dipanggil untuk diperiksa, ya monggo saja. Saya siap, katanya dalam satu sampai dua minggu ini saya akan diperiksa," terang Noriyu.

Noriyu menambahkan dalam laporannya itu, ia membawa serta beberapa bukti pemberitaan dari beberapa media massa. Termasuk pula mengajukan dua orang saksi yang menguatkan laporannya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini