TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah pengacara senior mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat menjadi Undang-undang.
Dengan disahkannya RUU Advokat itu maka wadah tunggal dalam organisasi advokat saat ini akan digeser menjadi multi wadah.
Hal itu dikatakan pengacara senior Franz Winarta saat dihubungi wartawan, Senin (15/9/2014). Ia mengatakan sejumlah pengacara senior lain yang sependapat dengannya adalah Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Todung Mulya Lubis, dan TjoeTjoe S Hernanto.
Mereka, kata Franz, sudah menggelar konferensi pers untuk mendukung DPR RI mengesahkan RUU Advokat itu di Hotel Sultan, Senin siang.
"Kami sepakat bahwa dengan wadah tunggal yang ada selama ini, mafia hukum akan semakin parah, sistemik dan endemik, maka harus kita rubah, seperti istilah pemerintah sekarang revolusi mental, maka kita harus melakukannya dengan RUU advokat ini," kata Franz.
Ia menyebutkan wadah tunggal yang diatur dalam undang-undang advokat lama, merupakan bentukan rezim Orde Baru sebagai alat membungkam daya kritis para advokat.
"Wadah tunggal adalah ide Pak Harto. Dia mengawasi organisasi advokat, karena para advokat sering mengkritik perpres-perpres yang ada waktu itu," paparnya.
Karenanya kata Franz, kini saatnya ada multi wadah organisasi bagi advokat. Hal yang sama juga dikatakan Todung Mulya Lubis. Menurutnya, dengan disahkannya RUU Advokat tersebut akan tercipta banyak ruang untuk menciptakan daya kompetisi yang sehat antar organisasi advokat.
Ia mencontohkan seperti apa yang terjadi dalam organisasi wartawan dulu dan saat ini. "Dulu organisasi pers kan cuma ada PWI, sekarang berkembang ada AJI, begitu pula dengan advokat, tidak bisa hanya satu wadah. Dengan multi wadah ini, kita harapkan ada persaingan yang sehat dan ada standarisasi yang jelas," kata dia. (Budi Malau)