News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP

KPK Periksa Dua Dosen ITB Terkait Kasus e-KTP

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kathleen Angelia (21) warga Tanah Kusir, Jakarta Selatan, memegang e-KTP milik rekannya, Jumat (10/5/2013). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy karena akan menyebabkan kerusakan permanen. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎dua tenaga pengajar ITB yakni DR. Ing. M. Sukrisno Mardianto dan DR. Saiful Akbar, Selasa (16/9/2014).

Keduanya diperiksa dalam kasus ‎dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (16/9/2014) siang.

‎Priharsa mengklaim tak mengetahui materi pemeriksaan Sukrisno dan Saiful. Namun menurutnya keterangan keduanya diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp6 triliun. Negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini