TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49 Tahun 2014 membuat para mahasiswa baru ketar-ketir.
Dalam pasal 17 peraturan itu disebutkan bahwa masa studi terpakai bagi mahasiswa untuk program sarjana (S1) dan diploma 4 (D4) maksimal 5 tahun.
Hal itu membuat khawatir Puti (17), mahasiswi jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) angkatan 2014. Ia keberatan masa kuliah di perguruan tinggi dibatasi maksimal 5 tahun saja.
Apalagi berdasarkan informasi dari senior angkatan sebelumnya, ia mengetahui bahwa jurusan yang dipilihnya termasuk yang sulit lulus tepat waktu lantaran banyaknya tugas dan program praktikum.
"Kalau maksimal lima tahun nggak setuju sih, soalnya jurusanku itu banyak yang lulus lebih dari lima tahun. Belum lagi kalau jadi anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa—Red) sibuk kegiatan, takutnya lebih dari ketentuan,
Mahasiswi lainnya, Alifa Amalia Hasna (17), menyatakan hal yang sama. Meski baru saja masuk kuliah tahun ini, Alifa menyatakan kekhawatirannya.
"Menurutku, hal itu agak membingungkan. Soalnya kan nanti mahasiswanya cuma gila belajar gitu, biar cepet lulus. Sedangkan mahasiswa nggak hanya butuh nilai dan lulus cepat, tapi juga aktif berkegiatan," kata mahasiswi jurusan Ilmu Administrasi Niaga FISIP UI angkatan 2014 itu.
Sedangkan Salma Adillasari (17) mengatakan bahwa di kampusnya, Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), memang mahasiswanya diharuskan lulus tepat waktu, yakni 4 tahun, karena sudah dipaketkan.
"Sistemnya paket, mahasiswa nggak ngisi KRS (kartu rencana studi) kayak di kampus lainnya. Jadi kita sama seperti SMA lagi, sudah diatur oleh kampus, 4 tahun harus lulus," jelasnya.(WARTA KOTA CETAK)