News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemda, Bupati dan Wali Kota Diawasi Ketat oleh Gubernur

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Atut Chosiyah (kanan) bersalaman dengan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan (kiri) usai bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan pentingnya RUU Pemerintahan Daerah (Pemda). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menuturkan undang-undang tersebut memperbaiki hubungan antara Gubernur dengan bupati.

"Selama ini seolah-olah putus mata rantainya. Bupati dan walikota itu terkesan bebas. Raja-raja kecil. Mau pergi meninggalkan daerahnya Bupati kabur saja sudah. Entar tiba-tiba ada bencana Alam. Ke depan kita atur Bupati dan walikota di bawah pengawasan ketat. Lebih hirarkhis," ujar Djohermansyah dalam diskusi di DPD RI, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

RUU Pemda juga mengatur sanksi-sanksi bagi kepala daerah. Bila Bupati meninggalkan daerahnya selama sepekan tanpa izin akan terkena sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.

"Ini apabila dia meninggalkan daerahnya seminggu tanpa izin," kata Djohermansyah.

Selain itu, sejumlah bupati yang memenangkan pilkada di daerahnya langsung mengangkat orang baru sebagai staffnya. Hal ini dinilai memboroskan uang pemerintah daerah.

"Ini adalah anak-anak orang-orang yang jadi tim suksesnya. Kalau angkat pegawai tanpa izin tadi juga akan dikenai ancaman pidana minimal 1 tahun," kata Djohermansyah.

Pemerintah, kata Djohermansyah ingin menata kembali otonomi daerah dalam RUU Pemda. Saat ini daerah dinilai telah kebablasan menerapkan sistem otonomi.

"Daerah-daerah diberikan kewenangan untuk mengurusi daerah dengan tidak melanggar hukum dan mengabaikan pemerintah pusat. Untuk demokratisasi disamping juga untuk mendorong partisipasi publik," ujarnya.

"Keterlibatan publik dalam soal-soal pelayanan publik ini diatur secara rinci dalam RUU ini," tambahnya.

Dengan RUU tersebut, pemerintah ingin memastikan kepala daerah harus menjamin hak-hak dasar warganya.

"Fenomena politisasi birokrasi itu berkembang sekali di daerah. Pegawai di daerah mendukung sekali pemilihan lewat DPRD karena kalau langsung mereka ikut diseret seret dalam politik," ujar Djohermansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini