TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan pentingnya RUU Pemerintahan Daerah (Pemda). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menuturkan undang-undang tersebut memperbaiki hubungan antara Gubernur dengan bupati.
"Selama ini seolah-olah putus mata rantainya. Bupati dan walikota itu terkesan bebas. Raja-raja kecil. Mau pergi meninggalkan daerahnya Bupati kabur saja sudah. Entar tiba-tiba ada bencana Alam. Ke depan kita atur Bupati dan walikota di bawah pengawasan ketat. Lebih hirarkhis," ujar Djohermansyah dalam diskusi di DPD RI, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
RUU Pemda juga mengatur sanksi-sanksi bagi kepala daerah. Bila Bupati meninggalkan daerahnya selama sepekan tanpa izin akan terkena sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.
"Ini apabila dia meninggalkan daerahnya seminggu tanpa izin," kata Djohermansyah.
Selain itu, sejumlah bupati yang memenangkan pilkada di daerahnya langsung mengangkat orang baru sebagai staffnya. Hal ini dinilai memboroskan uang pemerintah daerah.
"Ini adalah anak-anak orang-orang yang jadi tim suksesnya. Kalau angkat pegawai tanpa izin tadi juga akan dikenai ancaman pidana minimal 1 tahun," kata Djohermansyah.
Pemerintah, kata Djohermansyah ingin menata kembali otonomi daerah dalam RUU Pemda. Saat ini daerah dinilai telah kebablasan menerapkan sistem otonomi.
"Daerah-daerah diberikan kewenangan untuk mengurusi daerah dengan tidak melanggar hukum dan mengabaikan pemerintah pusat. Untuk demokratisasi disamping juga untuk mendorong partisipasi publik," ujarnya.
"Keterlibatan publik dalam soal-soal pelayanan publik ini diatur secara rinci dalam RUU ini," tambahnya.
Dengan RUU tersebut, pemerintah ingin memastikan kepala daerah harus menjamin hak-hak dasar warganya.
"Fenomena politisasi birokrasi itu berkembang sekali di daerah. Pegawai di daerah mendukung sekali pemilihan lewat DPRD karena kalau langsung mereka ikut diseret seret dalam politik," ujar Djohermansyah.
Baca tanpa iklan