TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menyinggung soal kongres Partai Demokrat (PD) dalam perkaranya.
Hal ini diungkapkan Anas dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (18/9/2014).
"Meski JPU menyatakan di dalam surat tuntutan bukan mengadili kongres (Demokrat), amat jelas ini adalah mengadili kongres atau lebih tepatnya mengadili sepertiga kongres," kata Anas.
Anas menyebut sepertiga kongres lantaran yang diadili hanya salah satu dari kontestan kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu.
Padahal, menurutnya, kontestan lainnya juga masuk dalam kategori penyelenggara negara.
"Jika dilihat bahwa terdakwa pada saat itu adalah penyelenggara negara karena juga masih menjadi anggota DPR, pada saat yang sama kontestan yang lain adalah Ketua DPR dan menteri yang juga dalam kategori penyelenggara negara," kata Anas.
Dia mengungkapkan kalau yang disasar hanya satu orang kontestan maka hal itu tidak lain adalah politik.
"Kalau yang disasar hanya satu orang kontestan, apalagi secara khusus dicari-cari dan dipaksakan kesalahan secara hukum pidana korupsi politik, tentu hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah politik," imbuhnya.
Seperti diketahui, ada tiga orang yang maju menjadi calon Ketua Umum PD pada saat Kongres di Bandung tahun 2010. Selain Anas, dua calon lainnya adalah Andi Alifian Mallarangeng dan Marzuki Alie.